KORANANDA.COM, PALEMBANG.- Guna menjamin proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMP di Kota Palembang berlangsung adil, transparan, dan sesuai hukum, Rumah Hukum Keadilan BAJA Sriwijaya meluncurkan Posko Pengaduan Publik.
Posko ini ditujukan untuk masyarakat yang mengalami ketidakadilan selama proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Fokus utama pengaduan mencakup manipulasi jalur zonasi, kecurangan administrasi seperti rekayasa domisili, ketertutupan informasi dari sekolah, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi pungutan liar.
“Pendidikan adalah hak konstitusional. Kami hadir untuk memastikan hak itu benar-benar diberikan tanpa diskriminasi,” tegas Ketua Rumah Hukum Keadilan BAJA Sriwijaya, Idasril Firdaus Tanjung, SH, SE, MM, MH.
Bentuk Layanan
Rumah Hukum BAJA Sriwijaya memberikan layanan advokasi hukum dan pendampingan pengaduan ke berbagai instansi seperti aparat penegak hukum, Ombudsman, dan Dinas Pendidikan. Selain itu, pihaknya juga menggerakkan pengawasan partisipatif masyarakat demi terciptanya sistem pendidikan negeri yang inklusif dan adil.
Lokasi dan Kontak Posko
Masyarakat dapat langsung mengunjungi posko di:
Jl. Pelita No. 1511, Sekip Ujung, Kelurahan 20 Ilir D2, Kecamatan Kemuning, Palembang
Atau menghubungi tim melalui WhatsApp Hotline:
0812-5055-974, 0819-277-555-01, 0853-6944-8085
Identitas pelapor dijaga dengan ketat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Seruan Keterlibatan Publik
Rumah Hukum Keadilan BAJA Sriwijaya mengajak masyarakat, orang tua murid, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengawal keadilan dalam sektor pendidikan. Misi mereka adalah memastikan anak-anak mendapatkan hak pendidikan berkualitas tanpa harus menghadapi ketidakadilan sistemik.**










